Cara Jual-Beli Rumah yang Masih Sementara Dicicil
(KPR)
sumber gambar : google.com |
Atau mngkin bagi anda yang baru berniat ingin mengajukan KPR bertanya-tanya; “apakah saya bisa membeli rumah yang sementara di KPR-kan / dijaminkan di bank?” kedua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan kata “Yes You Can!” (iya anda bisa).
Bagaimana prosedurnya?
Tentunya kebijakan setiap bank berbeda-beda
seperti yang pernah saya bahas di halaman lain di blog ini. Secara umum menjual
agunan (rumah/ruko/apartment yang sementara dijaminkan) harus memenuhi beberapa
persyaratan (secara umum), antara lain: