Belakangan ini bagi anda yang hendak melakukan pengajuan KPR ke bank (bank swasta / pemerintah) salah satu persyaratan dokumen wajib di awal yang harus anda siapkan adalah SPT Tahunan, terutama anda yang berprofesi sebagai seorang karyawan (PNS,BUMN,Swasta,TNI/POLRI, dll) dan jika menerima gaji secara:
- Tuna/cash
- Gaji via rekening bank lain (bukan bank dimana anda bermohon KPR), Non Payroll .
- Sebagian gaji anda via rekenig dan sebagian lagi tunai/cash (misal: gaji pokok via rekenig, bonus-bonus, dll anda terima tunai).
Apa itu SPT Tahunan? SPT yang manakah yang wajib dilampirkan?
"SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. (sumber pajak.go.id)"
"SPT Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), objek PPh dan/atau bukan objek PPh, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. (sumber pajak.go.id)"
Anda belum pernah memiliki SPT Tahunan?
umumnya jika nda bekerja di sebuah perusahaan (berskala CV/PT), tentu anda akan diminta untuk melampirkan NPWP pribadi. Kemudian untuk pembayaran pajak anda akan diminta untuk datang ke kantor perpajakan setempat dimana anda berdomisili, antara bulan February/Maret. Di kantor pajak anda akan mengisi beberpa formulir, lalu akan di sahkan/di cap oleh petugas pajak dan terahir anda akan diberikan selebaran Tanda Terima SPT (lihat gambar 1) sebagai bukti anda telah memenuhi sebagai wajib pajak.
Nah untuk lembar SPT Tahunan (lihat gambar 2) dibawah ini, biasanya hanya akan disimpan oleh perusahaan tempat anda bekerja. Tetapi jika anda memintanya umumnya akan diberikan copy/print out.
umumnya jika nda bekerja di sebuah perusahaan (berskala CV/PT), tentu anda akan diminta untuk melampirkan NPWP pribadi. Kemudian untuk pembayaran pajak anda akan diminta untuk datang ke kantor perpajakan setempat dimana anda berdomisili, antara bulan February/Maret. Di kantor pajak anda akan mengisi beberpa formulir, lalu akan di sahkan/di cap oleh petugas pajak dan terahir anda akan diberikan selebaran Tanda Terima SPT (lihat gambar 1) sebagai bukti anda telah memenuhi sebagai wajib pajak.
Nah untuk lembar SPT Tahunan (lihat gambar 2) dibawah ini, biasanya hanya akan disimpan oleh perusahaan tempat anda bekerja. Tetapi jika anda memintanya umumnya akan diberikan copy/print out.
Jadi jika anda bingung karena tidak pernah memiliki SPT yang diminta oleh pihak bank sebagai lampiran syarat dokumen KPR, maka cobalah sodara meminta ke bagian bendahara / administrasi di tempat anda bekerja. Berikut ini merupakan contoh SPT Tahunan sebagai dokumen pendukung permohonn KPR, silahkan save gambar.
gambar 2, contoh spt tahunan
Demikian yang dapat saya share, mohon dikomentari / dikoreksi demi menambah wawasan kita bersama, harapan saya semoga dengan melampirkan SPT, permohonan KPR anda akan disetuji sesuai yang anda mohon. Semoga bermanfaat.
Oleh: Agus Darmaputra | @darmapotra
silahkan di share gan...
ReplyDeleteKalo istri tidak punya npwp dan gajinya dibawah 2jt ( penghasilan tdk kena pajak ) apa perlu bikin SPT ? Soalnya ketika saya ajukan KPR di bank kok tetap minta SPT istri, gmn solusinya?
ReplyDeletesebenarnya tidak semua bank meminta SPT. Namun jika anda / istri anda sdh pnya NPWP, baiknya tanyakan ke ktr pajak, apakah memang tidak bisa dicetakkan SPT? (karena gaji <2jt tidak kena pajak, tapi memiliki NPWP). Jika memang tdk bisa, baiknya carilah bank yg tidak mewajibkan SPT
ReplyDeleteUntuk SPT dengan pekerjaan PNS, adalah 1721-A2
ReplyDeleteSedangkan SPT Untuk Karyawan Swasta adalah 1721-A1 (contoh gambar diatas)
mas sy mengajukan kpr tp kurang melampirkan spt tahunan pihak marketer nya minta print outnya..
ReplyDeletenamun perusahaan tempat sy bekerja tidak memberikan.. sy disarankan untuk ke kantor pajak oleh pihak marketernya ..
pertanyaan sy ..apakah sy bisa minta print outnya smentara perusahaan tempat sy bekerja tidak pernah ada penjelasan potongan rincian slip gaji termsuk pph21 dan meminta no NPWP sy..
sy mendaftarnya NPWP sendiri sblm bekerja di perusahaan itu ..
@achmad, baiknya and coba ke ktr pajak setempat. namun biasanya di kantor anda harusnya boleh-2 aja utk memnda salinan. tapi pastinya aturan setiapperusahaan berbedabeda. Jika saat ini (2016) anda memina ke ktr pajak, maka mintalah yg tahun lalu (2015), dengan membawa NPWP anda. trmkasih sdh berkomentar..
Delete