Cara Jual-Beli Rumah yang Masih Sementara Dicicil
(KPR)
sumber gambar : google.com |
Atau mngkin bagi anda yang baru berniat ingin mengajukan KPR bertanya-tanya; “apakah saya bisa membeli rumah yang sementara di KPR-kan / dijaminkan di bank?” kedua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan kata “Yes You Can!” (iya anda bisa).
Bagaimana prosedurnya?
Tentunya kebijakan setiap bank berbeda-beda
seperti yang pernah saya bahas di halaman lain di blog ini. Secara umum menjual
agunan (rumah/ruko/apartment yang sementara dijaminkan) harus memenuhi beberapa
persyaratan (secara umum), antara lain:
- Kredit harus sudah berjalan di atas satu tahun (untuk menghindari nilai pinalti yang tinggi)
- Bangunan harus sudah jadi 100% (apa bila pemilik membeli Indent sebelumnya)
- Agunan harus sudah memiliki sertipikat yang terpecahkan/split (tidak lagi menjadi satu kesatuan dengan sertipikat induk/yg ukurannya besar).
- Memiliki IMB
- PBB walaupun masih induk bukan masalah
- Notaris umumnya disediakan oleh bank pemegang hak.
- Pemilik agunan membayar pinalti ke bank pemegang hak (besarnya sesuai kebijakan masing-masing bank)
- Bila agunan dijaminkan di bank A, kemudian pembeli menghendaki di proses pengajuan KPR ke bank B, maka pemilik agunan (debitur) waajib meng-copy sertipikat, IMB, dan PBB serta STTS (bukti setoran pajak terbaru)
- Namun jika agunan yang akan dibeli di bank A kemudian anda mengajukan KPR pada bank A juga, maka anda hanya memersiapkan data pribadi anda dan data pekerjaan anda. Data agunan akan disiapkan oleh bank pemegang jaminan tsb.
Pada lain kasus, ada pertanyaan;
Apakah kita boleh menjual/membeli agunan yang
masih Indent (rumah belum jadi dan
sementara dibangun oleh pengembang) kepada pihak ke III ??
Jawabannya adalah TIDAK boleh secara sah di
notaris dan dengan membalik nama di bank, mengingat rumah ybs belum terbangun
dan belum memiliki pemecahan sertipikat masing-masing. Tetapi boleh dilakukan "jual beli dibawah
tangan” di notaris antara debitur dengan pembeli.
#Caranya?
Anda sebagai debitur eksisting bertemu dengan
calon pembeli, melakukan kesepakatan harga di kantor notaris dan notaris akan
membuatkan semaca MOU / “perjanjian jual-beli”. Perjanjian jual beli ini nantinya
digunakan untuk mengambil sertipikat pada bank ybs ketika kredit sudah lunas. Mengingat
nama debitur yang tercatat di bank adalah masih nama pemilik sebelumnya. Besarnya
biaya pembuatan “perjanjian jual-beli”
ini antara 800 ribu hingga 1 juta rupiah.
#Apakah ada resikonya membeli dengan cara “dibawah
tangan?”
Resikonya tetap ada! Misalnya:
- Jika pihak ke III sebagai pembeli tidak rutin membayar/menunggak atau bahkan macet, dimana seperti kita ketahui nama yang tercatat pada bank ybs masih atas nama debitur pertama. Jadi bank hanya mengetahui bahwa pembeli pertama melakukan tunggakan / macet (jika macet).
- Kolektor bank ybs akan menagih ke debitur tercatat, jadi siaplah untuk ditelpon.
- Karena nama yang tercatat pada bank adalah tetap debitur/pembeli pertama, maka jika terjadi penunggakan / macet todal maka tentunya yang buruk adalah nama dari debitur pertama/tercatat.
- Selanjutnya akan muncul risiko lain, misalkan jika suatu hari anda (sebagai debitur pertama tadi) hendak melakukan permohonan KPR lagi, maka rusak lah riwayat B.I anda, atau yang dikenal dengan istilah “I.D B.I Buruk” / “Kolektibilitas kurang lancar (KOL 2/3/5). Sehingga mempersulit pengajuan kredit hingga status kredit yg anda jual belikan bawah tangan tadi kembali lancar/lunas.
- Namun jika anda tetap harus menjual agunan/jaminan anda karena terpaksa ke pihak III, (hanya melakukan pembelian “dibawah tangan” atau tidak beralih nama ke debitur berikunya di bank), maka pilihan risiko tentunya ada di tagan anda sbg pembeli pertama, sebagai debitur tercatat yang sah di bank.
- Kebutuhan dana/keuangan
- Menemukan agunan yang lebih bagus/strategis
- Biasanya debitur sudah memprediksi bahwa tidak sanggup lagi meneruskan kredit. Sehinga sebelum terjadi macet / disita oleh perbankan, debitur segera menjual bawah tangan / kepada pihak ke III
- dan sebagainya..
Semoga bermanfaat..
Agus Darmaputra
Follows my Twitter :
@darmapotra
Web : divatra.com
Menarik, jadi nambah ilmu nih.
ReplyDeleteIzin berbagi artikel kpr rumah ya.
Tentang Perbedaan KPR konvensional Dengan KPR Syariah, siapa tahu bisa bermanfaat.
Terima kasih
Silahkan di share, thanks..
ReplyDeletebaru kali ini baca info beda soal kpr biasanya hanya sekedar pengetahuan cara ambil kpr, beda kpr syariah dan juga kpr konvensional. makasih banyak ya mas atas infonya, sangat menambah pengetahuan saya
ReplyDeleteoya mohon maaf ya gan sebelumnya, ane mau numpang share beberapa info barangkali ada yang lagi nyari rumah, bisa cek beberapa link di bawah ini hehehe
Perumahan Baru
rumah tanpa dp di bekasi
rumah tanpa dp di depok
rumah terbaik
silakan Gan..
ReplyDeleteBoleh numpang copy ga gan buat tambahan referensi tugas kuliah nanti saya cantumkan sumbernya juga ya, thanks gan sukses trus :)
ReplyDeleteBoleh numpang tanya gan, di tempat gan tinggal ada Perumahan murah ga gan?
silahkan gan, ada.. murahnya berkisaran berapa yg dimaksud?
ReplyDeletenice info...thanks bro..
ReplyDeleteini info yang saya cari cari :D
gan ada info gak kredit rumah murah depok
ReplyDeleterumah murah di jakarta bermanfaat buat kalian
@Andre Rejeki, Maaf kalo saya kurang tau daerah depok, silahkan info rekan2 yg lain yg tau wilayah Depok/jkt..
ReplyDeleteIni sama dengan over kredit ya gan?
ReplyDelete@rumahMurah, kadang bank menyebutnya Take over Jual-beli, sebenarnya sama saja dgn KPR Second. Kalau Take Over itu pemindahan kredit dari bank Asal ke Bank lain (biasanya juga melakukan penambahan dana utk dapat dana segar)
Deletemakasih kan Agus buat infonya....kebetulan saya belum tau benar soal KPR, nah info ini sangat membantu saya banget untuk mengerti lebih jauh soal KPR.
ReplyDeletekalo ada waktu mampir kang ke lapak ane >> jual rumah
makasih gan sdh berkomentar, baiklah..
DeleteNice info... boleh tahu gk ya, sy sedang bingung, ingin over kredit atau menjual rumah yg masih kpr. Bagaimana caranya misal si pembeli ingin over kredit atau bayar tunai? Beban biaya apakah yg harus dtanggung? Akan dtanggung pmbeli ato penjual? Trima kasih
ReplyDelete@aisyah Syah, jika pembeli ingin KPR perlakuannya sama seperti transaksi jual-beli second. anda siapkan data anda, data rumah anda(yg anda kredit saat ini) lalu pembeli mengajukan KPR ke bank yg diinginkan. Jika pembeli ingin cara Tunai/cash maka tinggal sama2 ke notaris buat kesepakatan jual beli (AJB) lalu, dana yg anda dapat dri pembeli (dana cash) anda gunakan sbg pelunasan sisa KPR anda saat ini. BIaya pajak umumnya dibagi 2 (pembeli:penjual). BIaya KPR umumnya ditanggung calon pembeli (jika pembelian dgn cara KPR)
Deletenice info ,Bagaimana caranya over kredit atau jual rumah yg masih kpr? Siapakah yg akan menanggung biaya2? Thx
ReplyDeleteuntung apa rugi jika kita jual rumah masih dalam proses KPR?
ReplyDeleteapakah uang DP dan angsuran yg selama beberapa tahun bisa balik??
@andy, untungnya. Biasanya rumah yg sebelum masuk daftar lelang, pemilik dapat menjual dgn mengambil selisih untung, namun tidak banyak, sebab tentu harus melunasi sisa pokok Utang di bank pemberi KPR sebelumnya. Nah, jika sdh masuk daftar lelang, maka pemilik rumah biasanya hampir tidak mendapatkan selisih untung sama skali. Jadi tergantu "case" apa dan mengapa menjual rmh tsb. Ruginya, jelas karena adanya Pinalty dari bank pemberi KPR, sebab, sebelum rumah lunas, biasanya jika pelunasan percepat, akan ada Pinalty. Uang DP merupakan pembayaran ke developer, jadi trgantung bagaimana ksepakatan anda dgn developer sebelumya (jika trjadi pembatalan). Umunya DP juga hangus.. Semoga terjwab..Trimakasih
ReplyDeleteinfonya bagus banget.
ReplyDeletewww.peluangproperti.com