Tuesday, March 4, 2014

Cara Jual-Beli Rumah yang Masih Sementara Dicicil (KPR)

Cara Jual-Beli Rumah yang Masih Sementara Dicicil (KPR)
sumber gambar : google.com
Mungkin dari sekian banyaknya debitur yang ada di bank (yang memiliki KPR), akan bertanya-tanya “apakah saya bisa menjual agunan saya yang sementara di kredit (KPR) di sebuah bank?”.

Atau mngkin bagi anda yang baru berniat ingin mengajukan KPR bertanya-tanya; “apakah saya bisa membeli rumah yang sementara di KPR-kan / dijaminkan di bank?” kedua pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan kata “Yes You Can!” (iya anda bisa).

Bagaimana prosedurnya?
Tentunya kebijakan setiap bank berbeda-beda seperti yang pernah saya bahas di halaman lain di blog ini. Secara umum menjual agunan (rumah/ruko/apartment yang sementara dijaminkan) harus memenuhi beberapa persyaratan (secara umum), antara lain:

Visit Our Facebook