gambar oleh Google.com |
Hal yang paling sering terjadi dalam pengajuan KPR ke sebuah bank adalah di Tolak alias di Reject oleh pihak bank. Ada beberapa hal yang mengakibatkan hal ini. adapun diantaranya:
- "BLBI" (Blacklist Bank Idonesia) heee.. biasanya paling banyak diakibatkan oleh kredit macet baik yang disengaja(karena jengkel sama kolektor), atau tidak disengaja, atau lupa. Kartu kredit adalah penyebab paling banyak munculnya riwayat kredit buruk atau dikenal dengan istilah BI Checking/ID BI. Kasus lain biasanya pernah membantu teman/keluarga menggunakan nama kita sebagai pemohon kredit di sebuah bank. Akan tetapi teman/keluaraga kita tersebut tidak melakukan pengembalian dengan baik, suka terlambat, bahkan macet total. Jika terlambat akan muncul istilah Kol. (kolektibilitas) 2, 3 atau 4. Jika sudah parah hingga macet, maka muncul Kol 5. Solusi: tergantung kepada kebijakan bank tempat anda mengajukan kredit. Biasanya sebuah bank memberikan kebijakan untuk melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit. Atau terkadang bank akan menerima permohonan anda 6 bulan setelah anda melakukan pelunasan kredit macet trsebut. Ini bertujuan untuk melihat riwayat anda apakah anda akan mengulang kesalahan itu lagi atau tidak, jadi mulailah untuk disiplin dalam membayar kewajiban/tagihan kredit kita.
- Verifikasi biasanya pada saat verifikasi pekerjaan, data yang tertera pada formulir permohonan tidak sesuai. Misal di aplikasi tertera sudah bekerja diatas 2 tahun, ketika di verifikasi ke bag kepegawaian, ternyata belum bekerja 2 tahun atau lebih, pindah tenpat kerja namun lupa/tidak melampirkan kontrak kerja(sebagai bukti) dari perusahaan sebelumnya. Berikutnya, jika anda pengusaha umumnya bank akan menolak jenis usaha yang dianggap riskan misal : penjualan miras, bahan-bahan peledak, panti pijat, berkaitan dengan kegiatan ilegal, dll.
- Mutasi Rekening. Mutasi atau arus lalulintas rekening sangat mempengaruhi pertimbangan sebuah bank untuk menentukan apakah anda diterima/ditolak. Bahkan jika diterima, juga mempengaruhi besarnya jumlah kredit yang di setujui. Rekening merupakan cerminan sebuah usaha juga bukti penerimaan gaji jika anda seorang karyawan. Gaji yang diterima secara tunai umumnya sulit diterima bank. Kecuali pelaut, jika gaji diterima Tunai, maka harus dibuktikan dengan tanda terima yang ada di atas kapal, kontrak kerja juga merupakan bukti yang memperkuat jumlah gaji yang diterima di setiap bulannya.
- Icome/Pendapatan/gaji. Perhitunagan sederhana bank adalah Jumlah Gaji setidaknya 3x daripada angsuran. Contoh; Jika anda mengajukan kredit sebanyak 300.juta, menurut bank yang bersangkutan angsuran per bulan diketahui adalah 3 juta (tenor 15 thn), maka anda harus berpenghasilan 9 Juta (bersih). atau 3.000.000 x 3 = 9.000.000. Jadi sebelum mengajukan jumlah kredit anda harus tau berapa penghasilan adnda yang dapat di verifikasi.
- Status Pernikahan, yang banyak terjadi adalah maaf bagi anda yang becerai namun belum memiliki akta cerai yang Syah dari pengadilan, penulis sering menemui umumnya pasangan suami-istri pisah begitu saja tanpa adanya putusan perceraian. Bank tidak akan mau mengambil resiko, karena pembelian rumah/properti merupakan kegiatan legal dan berkaitan dengan harta gono-gini. Jika anda bercerai wajib memiliki surat cerai sebelum mengajukan KPR. Namun Jika belum menikah wajib melampirkan Surat Keterengan Belum Mnikah dari lurah setempat.
- Agunan (rumah/ruko yang akan dibeli). Rumah "Tusuk Sate" biasanya juga sulit diterima oleh pihak bank. Alasannya karena nilai jual untuk rumah dengan posisi ini juga jarang diminati pembeli, jadi bank sudah memperhitungkan resiko jika terjadi macet dan dilelang diprediksi nilai dari rumah tersebut akan sangat murah. Tidak terawat, rumah yang akan dibeli umumnya tidak terawat ketika dilakukan penilaian/appraisal. Kategori tidak terawat yakni kosong selama berbulan-bulan, menahun sehingga tidak layak huni. Sengketa, didapatnya informasi lahan sengketa pad rumah tersebut. Data yang tidak valid, umumnya data yang tertulis pada sertipikat tidak sesuai kondisi sebnarnya, misal ada bagian rumah yang melebihi gambar sertipikat, sehingga berdiri diatas lahan yang bukan di dalam sertipikat. Hal ini disebabkan biasanya karena pemilik rumah terkadang melakukan penambahan bangunan pada kelebihan tanah, akan tetapi tanah tersebut berada diluar GSB (gambar sesuai bangunan) dan tanah belum/tanpa sertipikat.
- Dan masih ada beberapa faktor lain yang mengacu pada kebijakan / analisa resiko sebuah perbankan. Semoga bermanfaat. @darmapotra
kayanya ribet jg tuh syarat rijet-nya mas, tapi setiap bank setahu awk tak semua memilki cara yang sama, ada bank yang lebih fleksibel ada bank yang kaku dalam kebijakan setiap nasabah, kalau standar rijet bank yg dikemukakan mas tsb, seolah-olah bank tsb mencari nasabah atau calon customer yang perfect alias sempurna, sementara masyarakat indonesia umumnya tidak ada yang sempurna, bank yang menerapkan sistem reject seperti itu hanya bank yang mengandalkan customer perkotaaan, sedangkan daerah perkotaan banyak kompetitor, saat ini calon nasabah/customer bank sedang banyak melirik potensi di daerah mas. karna kota sudah banyak bank yang saling bersaing dan menerapkan kebijakan berbeda setiap bank, pengalaman teman saya pernah kol.4 hampir masuk kol.5 tapi KPRnya juga bisa disetujui kok..!!jd setiap bank berbeda aturannya tapi model kerjax hampir aja sama, tergantung kebijakan bank masing2.
ReplyDelete