Sebenarnya sama saja dengan KPR Secondary (pembelian rumah
second). Bedanya yaitu untuk KPR Take Over Jual Beli sertipikat berada
di Bank A (sementara dicicil), kemudian calon pembeli ingin membeli dengan
bantuan dari bank B (bank calon penerima) dan umumnya otomatis jika disetujui
akan langsung di balik nama ke pembeli.
Over Jual Beli biasanya
lazim dikenal dengan istilah “take over” (dalam pemahaman masyarakat awam). Padahal
yang dimaksud KPR Take Over adalah “pemindahan fasilitas kredit dari bank A
(asal) ke bank B (penerima take over).” oleh debitur yang sama, biasanya karena berbagai alasan,
antara lain :
- Penambahan jumlah kredit dari bank asal (untuk mendapatkan dana tunai)
- Adanya promosi bunga yang lebih rendah dari bank Asal oleh bank penerima
- Kecewa karena sesuatu dan lain hal di bank Asal seperti yag telah saya jelaskan di halaman sebelumnya di web ini.
Limit KPR (Batas
Pembiayaan)
Untuk Take
Over Jual Beli maupun KPR Secondary, biasanya bank akan
membiayai (mencairkan) rata-rata sekitar 70% dari nilai taksasi (taksir bank).
Contoh: diketauhi nilai jual sebuah rumah Rp. 130.000.000, setelah dilakukan appraisal oleh
pihak bank, maka ternyata nilai real (sesuai harga sekitar) adalah
Rp.100.000.000, maka setelah diputuskan bank menyetujui jumlah KPR yang
dicairkan adalah 70.000.000 (70% dari nilai taksir). Namun untuk limit KPR, ini masih kembali kepada
kebijakan masing-masing bank. (bisa jadi 80%, 90%, dll). Jadi tidak monoton 70%.
Syarat Document :
Data
Pribadi;
- Copy:
- KPT Suami-Istri
- NPWP Suami
- Buku Nikah/Akta Nikah/ket belum nikah/akta cerai
- KK (kartu keluarga)
- Materai 6000 secukupnya (sekitar 3 lembar)
Data Pekerjaan
(jika karyawan)
- Copy SK Kerja / Ket Bekerja
- Slip Gaji/Perincian gaji
Data Pekerjaan (jika wiraswasta/pengusaha)
- Copy ijin-ijin usaha (SITU, SIUP, TDP, AKTA PT./CV.) UD. (jika UD.)
- Ijin usaha dari lurah (jika tidak ada ijin resmi)
Data Agunan (rumah yang akan
dibeli) :
Copy ;
- Sertipikat (harus sudah terpecahkan, bukan lagi sertipikat induk)
- IMB (ijin mendirikan bangunan)
- PBB Tahun terbaru (pajak bumi bangunan)
- STTS Tahun terbaru (bukti setoran pajak, lembaran warna oranye lebih kecil dari PBB)
- Note; data rumah yang akan dibeli tentunya ada di bank asal, jadi anda harus ke bank yang bersangkutan untuk meng-copy data-data tsb.
Demikian yang saya ketahui, semoga bermanfaat. Jika
ada hal lain mohon berkomentar.. terima kasih
No comments:
Post a Comment