Wednesday, October 30, 2013

Take Over Jual Beli

rumah pohon - sumber google.com
KPR - Take Over Jual Beli
Sebenarnya sama saja dengan KPR Secondary (pembelian rumah second). Bedanya yaitu untuk KPR Take Over Jual Beli sertipikat berada di Bank A (sementara dicicil), kemudian calon pembeli ingin membeli dengan bantuan dari bank B (bank calon penerima) dan umumnya otomatis jika disetujui akan langsung di balik nama ke pembeli.

Over Jual Beli biasanya lazim dikenal dengan istilah “take over” (dalam pemahaman masyarakat awam). Padahal yang dimaksud KPR Take Over adalah “pemindahan fasilitas kredit dari bank A (asal) ke bank B (penerima take over).” oleh debitur yang sama, biasanya karena berbagai alasan, antara lain :
  •  Penambahan jumlah kredit dari bank asal (untuk mendapatkan dana tunai)
  • Adanya promosi bunga yang lebih rendah dari bank Asal oleh bank penerima
  • Kecewa karena sesuatu dan lain hal di bank Asal seperti yag telah saya jelaskan di halaman sebelumnya di web ini.


Limit KPR (Batas Pembiayaan)

Untuk Take Over Jual Beli maupun KPR Secondary, biasanya bank akan membiayai (mencairkan) rata-rata sekitar 70% dari nilai taksasi (taksir bank). Contoh: diketauhi nilai jual sebuah rumah Rp. 130.000.000, setelah dilakukan appraisal oleh pihak bank, maka ternyata nilai real (sesuai harga sekitar) adalah Rp.100.000.000, maka setelah diputuskan bank menyetujui jumlah KPR yang dicairkan adalah 70.000.000 (70% dari nilai taksir). Namun untuk limit KPR, ini masih kembali kepada kebijakan masing-masing bank. (bisa jadi 80%, 90%, dll). Jadi tidak monoton 70%.

Syarat Document :

Data Pribadi;
  1. Copy:
  2. KPT Suami-Istri
  3. NPWP Suami
  4. Buku Nikah/Akta Nikah/ket belum nikah/akta cerai
  5. KK (kartu keluarga)
  6. Materai 6000 secukupnya (sekitar 3 lembar)

Data Pekerjaan (jika karyawan)
  1. Copy SK Kerja / Ket Bekerja
  2. Slip Gaji/Perincian gaji
Data Pekerjaan (jika wiraswasta/pengusaha)
  1. Copy ijin-ijin usaha (SITU, SIUP, TDP, AKTA PT./CV.) UD. (jika UD.)
  2. Ijin usaha dari lurah (jika tidak ada ijin resmi)


Data Agunan (rumah yang akan dibeli) :
Copy ;
  1. Sertipikat (harus sudah terpecahkan, bukan lagi sertipikat induk)
  2. IMB (ijin mendirikan bangunan)
  3. PBB Tahun terbaru (pajak bumi bangunan)
  4. STTS Tahun terbaru (bukti setoran pajak, lembaran warna oranye lebih kecil dari PBB)
  5. Note; data rumah yang akan dibeli tentunya ada di bank asal, jadi anda harus ke bank yang bersangkutan untuk meng-copy data-data tsb.

Demikian yang saya ketahui, semoga bermanfaat. Jika ada hal lain mohon berkomentar.. terima kasih


No comments:

Post a Comment

Visit Our Facebook