Sebenarnya sama saja dengan KPR Secondary (pembelian rumah
second). Bedanya yaitu untuk KPR Take Over Jual Beli sertipikat berada
di Bank A (sementara dicicil), kemudian calon pembeli ingin membeli dengan
bantuan dari bank B (bank calon penerima) dan umumnya otomatis jika disetujui
akan langsung di balik nama ke pembeli.
Over Jual Beli biasanya
lazim dikenal dengan istilah “take over” (dalam pemahaman masyarakat awam). Padahal
yang dimaksud KPR Take Over adalah “pemindahan fasilitas kredit dari bank A
(asal) ke bank B (penerima take over).” oleh debitur yang sama, biasanya karena berbagai alasan,
antara lain :