Friday, February 8, 2013

Kpr Take Over

KPR Take Over (pemindahan)
adalah pemindahan (take over) fasilitas kredit yang sudah berjalan di sebuah bank, ke bank berikutnya (bank penerima). Adapun beberapa faktor alasan mengapa melakukan Take Over

Alasan Take Over:
  1. Suku bunga di bank sebelumnya sudah mengalami peningkatan (mahal/terlalu tinggi)
  2. kebutuhan untuk mendapatkan dana segar dari bank penerima/bank ke-II (mengingat nilai/harga agunan sudah meningkat).
  3. Bank II melakukan promo tertentu (misal: bunga flat sekian tahun, bebas biasa take over, dll)
  4. Debitur membutuhkan dana segar (dari kenaikan investasi rumah) 
  5. Adanya suatu dan lain hal yag membuat debitur kecewa
Persyaratan KPR Take Over
(setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda. Dalam hal ini saya akan coba jelaskan secara umum saja)

  1. Kredit harus sudah berjalan diatas 12 bulan 
  2. Kredit pada bank pertama harus lancar di 6 bulan terahir
  3. Jika dahulunya adalah sertipikat induk (satu kesatuan besar) maka sertipikat harus sudah terpecahkan (split)
  4. Agunan  (rumah/ruko/apartement) yang dijaminkan sebelumnya harus sudah terbangun 100%
  5. Foto copy KTP suami-istri 
  6. Foto copy Akta Nikah / Ket. blm nikah / akta cerai 
  7. Foto copy Kartu keluarga
  8. Foto copy NPWP Pribadi
  9. Foto copy Rekening tabungan koran/buku tabungan 3 bulan / 6 bulan untk pengusaha&profesional
  10. Foto copy rekening angsuran 6 bulan terahir
  11. Foto copy cetak "Out Standing" (sisa pinjaman terahir)
  12. Foto copy Sertipikat, IMB, PBB, STTS (bukti setoran pajak terbaru)
  13. Materai 6000 satu lembar
  14. Dana apraisal (survey) umumnya Rp.500.000
Perhitungan
sebagai contoh;
Pak Andi membeli rumah seharga Rp.500.000.000 pada th 2010 
Setelah diangsur hingga tahun 2013 maka sisa platfon (pinjaman) saat ini (2013) adalah Rp 300.000.000
Saat ini Pak andi berniat melakukan take over ke bank X untuk kebutuhan dana usaha 260.000.000 
Tentunya saat ini harga sudah mengalami peningkatan Rp. 700.000.000 

Maka;
secara misalkan secara taksasi Rp.700.000.000 x 80%  = 560.000.000
jadi:
Rp.560.000.000 
Rp.300.000.000 (sisa pinjaman pada bank pertama)
---------------- ( - )
Rp.260.000.000 (total platfon/pinjaman/tidak melebihi Rp.560.000.000)


artinya secara nilai taksasi agunan sudah memenuhi syarat. Dengan kata lain, pihak bank berani mencairkan hingga 560.000.000, sementara kebutuhan pak Andi hanya 260.000.000
dan 300.000.000 digunakan untuk menebus sisa pinjaman yag ada di bank pertama. 


Berikutnya adalah verifikasi Income (pendapatan)
jka suku bunga sebuah bank untuk program Take Over adalah 6.75%, maka angsuran untuk platfon 560.000.000 adalah sekitar Rp.4.450.000 /bln (untuk tenor 15thn)
Lalu berapa harusnya income minimal dari pak Andi tiap bulan?

jwb:
Artinya pak Andi harus berpenghasilan 3x daripada angsuran. Yaitu
= Rp. 4.450.000x3 = 13.450.000
jadi pak Andi harus berpenghasilan bersih Rp.13.450.000 /bln

ket:
80% adalah kebijakan LTV (loan to Value) / kebijakan pencairan. Terkadang beberapa bank juga memberikan LTV untuk Take Over hingga 90% (tergantung kebijakan dari masing-masing bank)

Nilai permohonan tidak melebihi nilai taksasi agunan (jika contoh diatas permohonan pak Andi tidak melebihi 560.000.000

Untuk Informasi KPR Makassar silahkan hubungi saya
0813 5484 8866

Semoga bermanfaat..





No comments:

Post a Comment

Visit Our Facebook